Diumumkan kepada seluruh mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik & Teknologi Informasi, khususnya yang terdaftar dalam lampiran berikut, bahwa :
- Berdasarkan :
a. Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi Informasi Nomor Skep/011/FTTI-UNJAYA/VI/2022 tentang Pedoman Kalender Akademik Tahun 2022/2023 di Lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi Informasi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta;
b. Daftar rekaman pembayaran biaya pendidikan sampai dengan tanggal 9 Desember 2022 pukul 13.51 WIB;
c. Pertimbangan Pimpinan Fakultas Teknik dan Teknologi Informasi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta. - Sehubungan dengan dasar tersebut, bersama ini disampaikan nama-nama mahasiswa sebagaimana terlampir masih memiliki tunggakan pembayaran biaya pendidikan (SPP Tetap/SPP Variabel/ Sumbangan Pengembangan/Dana Implementasi Tridharma/Biaya Sertifikasi/Biaya Praktikum). Besaran tunggakan pembayaran biaya pendidikan dapat dilihat melalui laman Pordik (https://pordik.unjaya.ac.id).
- Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui transfer ke rekening BNI 0117874659 a.n. Kartika Eka Paksi QQ SPP. Setelah melakukan transfer, mohon untuk dapat mengunggah bukti pembayaran melalui Pordik paling lambat 29 Desember 2022.
- Apabila sampai tenggat waktu tersebut kewajiban belum dapat diselesaikan, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengambil kartu ujian dan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester Gasal TA 2022/2023.
- Apabila terdapat kendala terkait dengan prosedur pembayaran biaya pendidikan, dimohon kehadirannya ke Bagian UK FTTI, Gedung B, Kampus 1 Unjaya atau bisa menghubungi Hotline Keuangan melalui nomor WA 0811-2644-802.
- Demikian disampaikan untuk menjadi periksa dan ditindaklanjuti.
